Dua TKI Terancam Hukuman Mati Diyakini tak Bersalah

Pencuri Diduga Tewas Akibat Over Dosis

Dua TKI Terancam Hukuman Mati Diyakini tak Bersalah
Dua TKI Terancam Hukuman Mati Diyakini tak Bersalah
JAKARTA—Dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) asal Kalimantan Barat diyakini tidak bersalah dan tidak layak mendapatkan hukuman mati . Pasalnya, tindakan kedua TKI kakak beradik yang tak sengaja membunuh pencuri ini dinilai karena membela diri.

“Mereka tidak melakukan kejahatan dan harus dibebaskan. Karena, terutama Frans hanya menangkap seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, sewaktu beraksi di mes perusahaan tempat keduanya menetap pada 3 Desember 2010, yang beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia. Frans yang membekuk langsung pencuri itu sempat membawa ke lantai bawah, namun tiba-tiba si pencuri mengalami pingsan serta meninggal di lokasi tersebut,” terang  Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, di Jakarta, Rabu (24/10).

Dikatakan, dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat tersebut bekerja di arena permainan Play Station, Selangor, Malaysia milik Hooi Teong Sim sejak 2009. Keduanya divonis hukuman mati dari pengadilan banding sebagaimana keputusan Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor, 18 Oktober 2012.

Jumhur menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, kepolisian Malaysia juga sempat menemukan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Akhirya, polisi melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat ’over dosis’.

JAKARTA—Dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) asal Kalimantan Barat diyakini tidak bersalah dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News