Monopoli Frekwensi, Perusahaan TV Harus Dibubarkan
Rabu, 24 Oktober 2012 – 22:05 WIB
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mendesak pemerintah untuk membubarkan media televisi yang melakukan monopoli frekwensi penyiaran. Hal itu sebagai bentuk konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah melaksanakan seraca utuh UU Penyiaran.
Penegasan ini disampaikan Jamiluddin Ritonga saat menjadi pembicara dalam diskusi dengan tema “Implikasi RUU Penyiaran Terhadap Monopoli Media” yang dilaksanakan di DPR RI, Rabu (24/10). Selain Jamaluddin, hadir juga Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ezky dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Hendrayana.
“Perubahan stasiun televisi TPI ke MNC misalnya, kita tidak tahu sama sekali apakah izin frekuensinya berubah atau tidak. Kita tiba-tiba saja tahu di media sudah berubah namanya. Pemerintah harus menertibkan semuanya itu, harus bubarkan semuanya itu. Itu jelas melanggar UU,” katanya.
Wakil Ketua KPI, Ezky justru mempertanyakan sanksi yang tepat televisi yang melakukan monopoli, seperti MNC Group yang menguasai RCTI, TPI, dan Global TV, atau Viva Group, Trans Corp, atau EMTEK yang menguasai SCTV dan Indosiar.
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mendesak pemerintah untuk membubarkan media televisi yang melakukan monopoli
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Gibran Apresiasi Kegiatan Paskah dan Perayaan Dies Natalis ke-62 GAMKI
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat