Monopoli Frekwensi, Perusahaan TV Harus Dibubarkan

Monopoli Frekwensi, Perusahaan TV Harus Dibubarkan
Monopoli Frekwensi, Perusahaan TV Harus Dibubarkan
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mendesak pemerintah untuk membubarkan media televisi yang melakukan monopoli frekwensi penyiaran. Hal itu sebagai bentuk konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah melaksanakan seraca utuh UU Penyiaran.

Penegasan ini disampaikan Jamiluddin Ritonga saat menjadi pembicara dalam diskusi dengan tema “Implikasi RUU Penyiaran Terhadap Monopoli Media” yang dilaksanakan di DPR RI, Rabu (24/10). Selain Jamaluddin, hadir juga Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ezky dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Hendrayana.  

“Perubahan stasiun televisi TPI ke MNC misalnya, kita tidak tahu sama sekali apakah izin frekuensinya berubah atau tidak. Kita tiba-tiba saja tahu di media sudah berubah namanya. Pemerintah harus menertibkan semuanya itu, harus bubarkan semuanya itu. Itu jelas melanggar UU,” katanya.

Wakil Ketua KPI, Ezky justru mempertanyakan sanksi yang tepat televisi yang melakukan monopoli, seperti MNC Group yang menguasai  RCTI, TPI, dan Global TV,  atau Viva Group, Trans Corp, atau EMTEK yang menguasai SCTV dan Indosiar.

JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mendesak pemerintah untuk membubarkan media televisi yang melakukan monopoli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News