Komaz Tolak UU Zakat

Komaz Tolak UU Zakat
Komaz Tolak UU Zakat
MATARAM-Koalisi Masyarakat Zakat (Komas) menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mereka menilai, sejak disahkan,  UU tersebut banyak melahirkan kontroversi. Sejumlah pasal dalam UU tersebut dinilai tidak tepat dan memicu konflik, terutama pasal 38.

‘’Pasal tersebut, melarang amil zakat melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat tanpa izin pejabat. Kalau dilanggar bakal dipenjara empat tahun,’’ kata koordinator Komas, Abdul Hanan, Rabu (24/10).

Ia menuding, keputusan pembentukan UU tersebut dan memasukkan pasal 38 adalah sikap yang tergesa-gesa. Pemerintah dan DPR tidak memikirkan akibat dari implementasi pasal itu. ‘’Selama ini, pembentukan amil zakat tidak pernah mengharuskan surat izin,’’ jelasnya.

UU ini juga memberikan kekuasaan yang luas bagi Baznas. Karena kewenangan pengelolaan zakat hanya diberikan kepada Baznas. Sementara masyarakat sipil tidak diberikan wewenang. ‘’Ini sungguh lucu,’’  tandasnya.

MATARAM-Koalisi Masyarakat Zakat (Komas) menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News