Malaysia Dituding Manipulasi Kasus Frans-Dharry
Kamis, 25 Oktober 2012 – 16:58 WIB
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai bahwa ada manipulasi atas kasus Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) TKI asal Kalimantan Barat yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kepada dua TKI tersebut dinilai berlebihan dari hukuman yang seharusnya.
"Kita akan berjuang terus menggapai keadilan dan saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang tidak transparan dan manipulatif. Dua TKI kita yang justru membela diri malah divonis hukuman mati," tegas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (25/10).
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan, dalam proses hukum yang berjalan saat ini terlihat ada bentuk ketidakadilan. Antara lain, dalam pengadilan tingkat pertama ada tiga terdakwa yaitu kedua TKI bersama rekan mereka yang dituntut namun pada tingkat banding yang diadili hanya kedua TKI.
"Ada satu rekan mereka warga Malaysia yang dituduh sama, kok justru warga kita yang kemudian kena hukuman, yang orang Malaysia tidak kena hukuman. Ini sangat diskriminatif. Oleh karena itu saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang terjadi kepada warga Indonesia yang bernama Frans dan adiknya," kata Muhaimin.
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai bahwa ada manipulasi atas kasus Frans Hiu (22) dan
BERITA TERKAIT
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak