Walikota Banjarmasin Ogah Disebut Tersangka
Diperiksa Lagi, Serahkan Bukti Pinjam Meminjam Uang
Minggu, 28 Oktober 2012 – 13:52 WIB
BANJARMASIN – Pemeriksaan terhadap Walikota Banjarmasin H Muhidin yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan Bupati Tanah Laut (Tala) Adriansyah ternyata tak cukup sehari. Buktinya, H Muhidin beberapa kali diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Sama dengan pemeriksaan sebelumnya walikota Banjarmasin dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk berkas perkara Bupati Tala Adriansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Usai pemeriksaan, Walikota Banjarmasin H Muhidin mengatakan, kedatangannya kedua kali ke Ditreskrimsus Polda Kalsel ini adalah untuk menyerahkan data atau dokumen terkait pinjam meminjam uang antara dirinya dengan Bupati Tala Adriansyah.
“Ini adalah pemeriksaan lanjutan untuk kedua kalinya dan status saya masih sebagai saksi bukan tersangka,” tegas orang nomor satu di Pemerintahan Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN – Pemeriksaan terhadap Walikota Banjarmasin H Muhidin yang diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan Bupati
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya