Mantan Napi Dilarang jadi Pejabat

Mantan Napi Dilarang jadi Pejabat
Mantan Napi Dilarang jadi Pejabat
JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengeluarkan surat sakti untuk mencegah pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengangkat eks narapida menjadi pejabat daerah. Menyusul kasus pengangkatan bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan, yang dipenjara dua tahun enam bulan karena menyuap anggota Komisi IV Al Amin Nur Nasution (F-PPP) dalam masalah alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan tahun 2008, menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

"Pemda sebaiknya tidak mengangkat pejabat yang sebelumnya tersangkut perkara hukum. Sebab itu mempengaruhi wibawa pemerintah dan kepercayaan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja di Jakarta, Minggu (28/10).

Ditambahkannya, MenPAN&RB sebagai pembuat kebijakan harus membuat peraturan mengikat agar eks napi tidak boleh memegang jabatan apapun di instansi. "Memang di UU Pemda ada aturan yang vonisnya di bawah empat tahun bisa kembali menjadi PNS. Tapi bukan berarti dipromosikan menjadi pejabat. Apa jadinya sistem birokrasi kita, apalagi sedang gencar-gencarnya program reformasi birokrasi," terangnya.

Ditegaskannya, Komisi II akan menseriusi masalah tersebut agar daerah lain tidak berani melakukan kebijakan yang sama.

JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengeluarkan surat sakti untuk mencegah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News