Terima Suap Bhakti Investama, Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara

Terima Suap Bhakti Investama, Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara
Terima Suap Bhakti Investama, Pegawai Pajak Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Pegawai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Tommy Hindratno akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10), Tommy didakwa menerima suap untuk meloloskan lebih bayar (restitusi) pajak PT Bhakti Investama (BI) Tbk.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, Tommy pada Maret 2012 mengadakan pertemuan dengan Komisaris PT BI, Antonius Tonbeng dan makelar pengurusan pajak, James Gunaryo. Dalam pertemuan itu Tonbeng dan James meminta bantuan Tommy terkait pengajuan klaim PT BI Bhakti Investama Tbk atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar. "Kalau berhasil, ada lah," kata JPU Agus Salim menirukan ucapan James ke Tommy.

Klaim lebih bayar pajak itu terdiri Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2010 sebesar Rp 517,6 juta dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2003-2010 sebesar Rp3,26 miliar. Menurut JPU, James yang sebenarnya bekerja sebagai staf pembukuan di PT Agis Electronic, terus-menerus berhubungan dengan Tommy untuk mengurus restitusi perusahaan terbuka yang mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha ternama Harry Tanoesudibjo. 

"Dalam pembicaraan itu terdakwa (James) menjanjikan akan membicarakan dengan PT Bhakti Investama mengenai fee bagi Tommy dan tim pemeriksa pajak, supaya dapat cair lebih dulu sebelum pembayaran kelebihan diterima," tutur Agus.

JAKARTA - Pegawai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Tommy Hindratno akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pada persidangan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News