Pakar Hukum: Inefisiensi di PLN Bukan Korupsi

Diskresi Mungkinkan Direksi Ambil Keputusan demi Kepentingan Lebih Besar

Pakar Hukum: Inefisiensi di PLN Bukan Korupsi
Pakar Hukum: Inefisiensi di PLN Bukan Korupsi
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk, menilai inefisiensi Rp 37,6 triliun di PT PLN sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta merta bisa dianggap sebagai kerugian negara. Menurutnya, direksi PLN tetap memiliki diskresi untuk melakukan tindakan demi kepentingan yang lebih besar.

Hal itu disampaikan Erman saat dimintai tanggapannya tentang hasil audit BPK yang mengungkap adanya inefisiensi di PLN saat direktur utamanya dipegang Dahlan Iskan. "Diskresi itu. Bahwa saya harus hidupkan listrik ini, Jakarta jangan mati. Kalau listrik sampai mati-hidup, mati hidup, itu lebih rugi lagi negara," kata Erman kepada JPNN yang menemuinya usai menjadi ahli pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10).

Mantan Deputi Sekretaris Kabinet itu menegaskan, pengeluaran uang perusahaan belum tentu menjadikan inefisiensi. Alasannya, faktor sebab-akibat juga harus diperhitungkan.

"Hitung pula dong kalau misalnya keputusan itu tidak diambil, implikasinya apa. Justru menurut saya itu efisien, karena menekan inefisiensi yang bisa lebih banyak lagi," lanjutnya.

JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk, menilai inefisiensi Rp 37,6 triliun di PT PLN sebagaimana temuan Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News