Lulus Tes, Honorer K2 Tak Otomatis jadi CPNS
Kamis, 01 November 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat banyak yang salah tafsir tentang pengangkatan tenaga honorer. Pemda dan masyarakat menganggap tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun ternyata, BKN memiliki kebijakan yang berbeda dengan anggapan publik. "Untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K2," ujarnya.
"Mereka yang dinyatakan memenuhi kriteria masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2000 juncto PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS," ujar Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paulus Dwi Laksono di Jakarta, Kamis (1/11).
Dijelaskannya, dalam rangka tes bagi tenaga honorer kategori dua (K2) maka konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Namun sebelum pelaksanaan tes, terlebih dulu dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat banyak yang salah tafsir tentang pengangkatan tenaga honorer.
BERITA TERKAIT
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet