Kemdikbud Ngotot Teruskan Model RSBI
Minggu, 04 November 2012 – 21:46 WIB
JAKARTA -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ngotot akan tetap meneruskan pola pendidikan yang terdapat dalam Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) meski nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan RSB harus dihentikan. RSBI tetap akan dilanjutkan, tentunya dengan nama yang berbeda.
Karena menurut Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud), Musliar Kasim, program RSBI, sepenuhnya dijalankan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Baca Juga:
Dimana demi meningkatkan mutu pendidikan, dinilai perlu dibangun sekolah percontohan, dengan penerapan materi pelajaran unggulan bertaraf internasional. “Makanya sebagai pilot project, kita buat RSBI. Kita bangun masing-masing 1 SD, 1 SMP dan 1 SMA di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Karena kita ingin anak-anak di sekolah negeri juga akan jauh lebih cerdas,” kata Musliar kepada JPNN, Minggu (4/11).
Sebenarnya secara umum RSBI, menurut Musliar, sangat diapresiasi. Baik itu oleh para orangtua, maupun anak didik yang ada. Makanya beranjak dari hal ini, tidak heran jika Musliar melihat ada sesuatu yang tidak wajar dibalik tuntutan penghapusan RSBI. “Karena kalau dikatakan tidak baik, buktinya banyak sekali respon positif yang diberikan kepada kita. Baik oleh orangtua maupun para anak didik sendiri,” kilahnya.
JAKARTA -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ngotot akan tetap meneruskan pola pendidikan yang terdapat dalam Rintisan Sekolah Bertaraf
BERITA TERKAIT
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan