Diperiksa Kejagung, Gubernur Kaltim Bersyukur
Rabu, 07 November 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku bersyukur akhirnya diperiksa penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung). Awang harus menunggu hampir 28 bulan sejak dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) pada pertengahan 2010 lalu.
"Pak Awang justru bersyukur sekaligus lega sebab kepastian hukum (bersalah tidaknya) bisa segera terjawab," kata Hamzah Dahlan yang menjadi pengacara Awang saat dihubungi Rabu (7/11).
Baca Juga:
Langkah Awang yang langsung bersedia diperiksa pada hari ini, lanjut Hamzah, merupakan bukti bahwa kliennya selama ini sama sekali tak berniat mempersulit proses pemeriksaan. Awang, tegas Hamzah, mau diperiksa sepanjang seluruh prosedurnya dijalankan penyidik.
"Dan kebetulan ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mencabut aturan izin (pemeriksaan kepala daerah) ke Presiden, jadi sekarang bisa lebih cepat," ungkap Hamzah.
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku bersyukur akhirnya diperiksa penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus
BERITA TERKAIT
- Jalan Trans Papua Terputus Gegara Longsor & Hujan Intensitas Tinggi
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Kemajuan Teknologi Digital RRC Berpotensi Hadirkan Ancaman
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN