Minggu, 19 Mei 2013 | 01:51:45
Home / Pendidikan / Upeti TPP Guru Kemenag Rp150 Ribu - Rp300 Ribu

Jum'at, 09 November 2012 , 06:34:00

JAKARTA - Amburadulnya pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) tidak hanya dialami guru-guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenag). Tetapi juga merembet ke guru-guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Kacaunya pencairan TPP guru Kemenag ini diantaranya terungkap dalam sejumlah laporan yang masuk ke posko pengaduan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dari laporan yang dibuka sejak 2 Oktober hingga 3 November itu, muncul sejumlah modus pungutan liar (pungli) TPP guru Kemenag.

"Kita buka posko pada tanggal tadi karena bertepatan dengan pencairan TPP triwulan ketiga. Laporan persoalan TPP guru Kemenag hampir menyebar di beberapa daerah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Retno Listyarti di Jakarta kemarin (). Diantaranya terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat.

Retno mengatakan jika banyak sekali modus dan nominal pungli yang ditarik oknum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi. "Uang pungli ini dimasukkan ke amplop dan ditulisi nama guru penyetor. Tujuannya diantaranya adalah petugas Mapenda (Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama, red)," kata dia. Pungli ini diwajibkan setiap kali uang TPP diterima guru.

Jumlah uang yang disetor di dalam amplop tadi beragam. Mulai dari Rp 150 ribu per guru hingga Rp 300 ribu per guru. Jika uangnya yang disetor kecil, maka guru yang bersangkutan akan mendapatkan diskriminasi dalam pengurusan segala macam administrasi kependidikan di Mapenda.

Menurut Retno, guru-guru di bawah Kemenag cukup lemah untuk melawan permintaan pungli tadi. Sebab setiap guru yang berhak mendapatkan TPP untuk tahun depan, maka harus mengantongi surat keterangan (SK) yang diteken oleh pejabat Kemenag daerah di tahun berjalan.

"Jadi misalnya untuk pencairan TPP 2013 nanti, November ini guru-guru Kemenag sudah sibuk mengurus surat keterangan di Kanwil Kemenag," tuturnya. Nah, saat mengurus inilah diduga terjadi kongkalikong yang intinya guru dapat SK TPP tetapi mereka wajib setor upeti jika TPP nanti dicairkan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengakui jika pencairan TPP untuk guru Kemenag berbeda dengan guru Kemendikbud. Dia mengatakan jika TPP guru-guru Kemenag dicairkan dari pemerintah pusat kepada Kanwil Kemenag provinsi, baru kemudian ke guru.

Terkait tudingan adanya pungli itu, Bahrul membantahnya. "Jadi simple saja. Guru tidak boleh dipersulit untuk mengurus dokumen apapun," katanya. Termasuk dipersulit ketika mereka tidak setor pungli kepada pejabat Kemenag di daerah.

Dia menuturkan jika ada praktek pungli, para guru diminta untuk melapor ke Kemenag langsung. Bahrul menjamin keamanan dan kerahasiaan guru yang melapor. Sebaliknya untuk pejabat yang memungut, menerima, atau mengkoordinir pungli akan ditindak tegas.

"Tolong himbauan ini disampaikan. Supaya guru Kemenag benar-benar memperoleh haknya secara utuh," tandas Bahrul. Dia menjelaskan jika jumlah guru Kemenag yang memperoleh TPP cukup besar. Diperkirakan ada 100 ribu guru baru yang disertivikasi setiap tahunnya. (wan)


Tulis Komentar
Nama
Email
Komentar
    1. 02.05.2013,
      11:30
      MOH TAFWIDI SUKRI
      ikkhlas beramal, ikhlas menerima apapun demi kesejahteraan guru.
    2. 28.03.2013,
      08:22
      nasih
      kapan guru swasta ada penyetaraan dari SK inpasing? sementara di Dinas sudah berlaku, padahal SK inpassing sudah diterima 2 th yang lalu
    3. 07.03.2013,
      07:39
      permata bunda
      dilmg knpa blm ada kabar pencairan tpp guru lulus 2011smpai maret ini, padahal dikabupaten tetangga (bojonegoro n gresik) sudah,bagaimana ini?
    4. 11.02.2013,
      08:08
      Drs.sriyanto
      kenapa guru PAIS yang GTT lulus sertifikasi tahun 2011 di kab.klaten Jateng belum ada pemberkasan apa lagi cair menunggu sudah 14 bulan
    5. 13.11.2012,
      17:07
      gemah mfi
      tul pak emang gini klo atasan hanya terima jadi. tak ada yg salah, mungkin juga kebagian karna kita ngumpul di depag diarahkan lagi
    6. 13.11.2012,
      11:16
      Agung
      itu sudah menjadi rahasia umum, bagi penerima TPP, karena setiap pencairan diwajibkan membayar Rp. 200,000 bagi guru swasta Rp. 250.000 bagi PNS
    7. 10.11.2012,
      21:22
      JONO
      MESKIPUN DISEMBUNYIKAN; KOK TAU JUGA YA...; JIKA BISA DIPERMUDAH KENAPA DIPERSUSAH. SEMUA BISA DIATUR....
    8. 10.11.2012,
      06:08
      jeje
      webnya lumayan bagus tampilane,tapi kalau muat berita jgn asal2lan ya jgn kibuli publik
    9. 10.11.2012,
      03:19
      wong ndeso
      Ini bukan upeti, tapi anggap saja infaq untuk kelancaran 'dunia akhirat'. Wong motto lembagannya menganjurkan untuk 'ikhlas beramal', jadi harus ya harus dengan berbagai macam infaq.. From mobile
    10. 09.11.2012,
      20:36
      Totok
      Bukan hal baru untuk DEPAG. bahkan guru mudah sekali sertifikasi (walaupun syarat belum memenuhi, SK bisa diatur). Wani piro?