Miranda Daftarkan Memori Banding
Senin, 12 November 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom telah menyiapkan memori banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Tim penasehat hukum Miranda sudah mendaftarkan dan memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sudah mendaftarkan memori bandingnya," kata penasehat hukum Miranda, Andi Simangunsong, Minggu (11/11). Pada 27 September lalu, Miranda divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang dijatuhkan pada terpidana pemberi suap dalam kasus yang sama, Nunun Nurbaeti yang divonis 2,5 tahun penjara. Namun vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun penjara.
Andi meyakini kliennya tidak bersalah. Sebab dalam pemeriksaan di persidangan, tidak ada kesaksian yang kuat mengenai keterlibatan Miranda dalam pemberian suap kepada anggota komisi keuangan dan perbankan DPR periode 1999-2004 tersebut. Pasca vonis, hingga kini Miranda masih ditahan di Rumah Tahanan KPK.
JAKARTA - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom telah menyiapkan memori banding atas vonis
BERITA TERKAIT
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak