Miranda Daftarkan Memori Banding
Senin, 12 November 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom telah menyiapkan memori banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Tim penasehat hukum Miranda sudah mendaftarkan dan memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sudah mendaftarkan memori bandingnya," kata penasehat hukum Miranda, Andi Simangunsong, Minggu (11/11). Pada 27 September lalu, Miranda divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang dijatuhkan pada terpidana pemberi suap dalam kasus yang sama, Nunun Nurbaeti yang divonis 2,5 tahun penjara. Namun vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun penjara.
Andi meyakini kliennya tidak bersalah. Sebab dalam pemeriksaan di persidangan, tidak ada kesaksian yang kuat mengenai keterlibatan Miranda dalam pemberian suap kepada anggota komisi keuangan dan perbankan DPR periode 1999-2004 tersebut. Pasca vonis, hingga kini Miranda masih ditahan di Rumah Tahanan KPK.
JAKARTA - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom telah menyiapkan memori banding atas vonis
BERITA TERKAIT
- Jalan Trans Papua Terputus Gegara Longsor & Hujan Intensitas Tinggi
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Kemajuan Teknologi Digital RRC Berpotensi Hadirkan Ancaman
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN