MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Divestasi KPC
Posisi Awang Faroek Kian Tersudut
Selasa, 20 November 2012 – 20:55 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi. Anung yang ditingkat banding dihukum 6 tahun penjara, oleh MA divonis lebih berat menjadi 15 tahun penjara. Sementara Apidian yang sebelumnya bebas menjadi 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Anung yang saat kejadian tahun 2004 menjabat sebagai Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan tambahan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 800 juta. Sedangkan denda yang harus dibayar Apidian senilai Rp 1 miliar, subsidair 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 770 juta.
Baca Juga:
Majelis Agung diketuai Djoko Sarwoko, dibantu hakim anggota Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif, dan Sri Murwahyuni memutuskan agar barang bukti berupa uang USD 63 juta yang diselewengkan kedua terdakwa diserahkan pada Pemkab Kutai Timur, selaku pemilik awal 5 persen saham KPC sebelum dana tersebut diserahkan ke KTE. Krisna yang dihubungi lewat telepon membenarkan putusan tersebut.
"Anung dan Apidian kita nyatakan bersalah karena terbukti memperkaya diri sendiri," katanya Selasa (20/11). Untuk perkara Apidian, putusan ini sekaligus mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, sekaligus menolak kasasi yang diajukan Anung.
JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian
BERITA TERKAIT
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Ketua KIP Sebut Pertamina Role Model Keterbukaan Informasi Publik Sektor Energi
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan