Jerat Gubernur Kaltim, Kejagung Tunggu Salinan Kasasi

Jerat Gubernur Kaltim, Kejagung Tunggu Salinan Kasasi
Jerat Gubernur Kaltim, Kejagung Tunggu Salinan Kasasi
CIANJUR - Selama ini Kejaksaan Agung selalu menggunakan alasan keluarnya putusan kasasi terhadap Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi dalam kasus korupsi divestasi saham KPC untuk menunda proses hukum atas Gubernur Kaltim, Awang Faroek. Lalu alasan apalagi yang dikeluarkan Kejagung setelah MA memutus Anung dan Apidian bersalah karena korupsi?

Jawaban Kejagung adalah menunggu salinan putusan kasasi Anung-Apidian. Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto saat ditemui di sela-sela rapat kerja kejaksaan di Puncak, Selasa (20/11).

 

"Nanti kalau (salinan kasasi,red) sudah diterima dikaji oleh penyidik, terus diekspos. Itu baru akan ada penjelasan," kata Andhi.

Disebutkan pula, penyidik hingga kini masih mempelajari hasil pemeriksaan Awang yang dilakukan di Kejati Kaltim sekitar dua pekan lalu. Andhi memastikan untuk saat ini pihaknya belum memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap Awang.

CIANJUR - Selama ini Kejaksaan Agung selalu menggunakan alasan keluarnya putusan kasasi terhadap Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News