Jerat Gubernur Kaltim, Kejagung Tunggu Salinan Kasasi
Rabu, 21 November 2012 – 02:02 WIB
CIANJUR - Selama ini Kejaksaan Agung selalu menggunakan alasan keluarnya putusan kasasi terhadap Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi dalam kasus korupsi divestasi saham KPC untuk menunda proses hukum atas Gubernur Kaltim, Awang Faroek. Lalu alasan apalagi yang dikeluarkan Kejagung setelah MA memutus Anung dan Apidian bersalah karena korupsi? Disebutkan pula, penyidik hingga kini masih mempelajari hasil pemeriksaan Awang yang dilakukan di Kejati Kaltim sekitar dua pekan lalu. Andhi memastikan untuk saat ini pihaknya belum memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap Awang.
Jawaban Kejagung adalah menunggu salinan putusan kasasi Anung-Apidian. Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto saat ditemui di sela-sela rapat kerja kejaksaan di Puncak, Selasa (20/11).
"Nanti kalau (salinan kasasi,red) sudah diterima dikaji oleh penyidik, terus diekspos. Itu baru akan ada penjelasan," kata Andhi.
Baca Juga:
CIANJUR - Selama ini Kejaksaan Agung selalu menggunakan alasan keluarnya putusan kasasi terhadap Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan