17 Propinsi Tetapkan UMP 2013

17 Propinsi Tetapkan UMP 2013
17 Propinsi Tetapkan UMP 2013
JAKARTA—Berdasarkan data yang diterima Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) per tanggal 21 November, tercatat sebanyak 17 propinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2013.

Propinsi tersebut antara lain, Nanggore Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka-Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan dan  Papua.

“Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memutuskan untuk tidak menetapkan UMP. Akan tetapi, Gubernur dari kedua propinsi tersebut telah menandatangani SK penetapan upah minimum Kabupaten dan Kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada,” ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (21/11).

Menurutnya, Gubernur dalam menetapkan UMP itu idealnya paling lambat  60  hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. Sedangkan UM kabupaten dan kota, ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten dan kota, yaitu pada 1 Januari tahun depan. Hal tersebut sesuai dengan Kepmen 226/Men/2000 tentang Upah Minimum.

JAKARTA—Berdasarkan data yang diterima Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) per tanggal 21 November, tercatat sebanyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News