Sidang Dinilai Janggal, KY Bakal Turun Tangan
Minggu, 25 November 2012 – 04:09 WIB
BENGKULU - Komisi Yudisial (KY) RI sepertinya bakal turun tangan menulusuri kejanggalan dalam sidang gugatan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kejanggalan dalam penanganan persidangan itu, rencananya akan disampaikan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (26/11) besok.
"Silakan saja kalau mau datang dan melapor. Akan kami terima, register dan periksa laporannya," kata Komisioner KY, Dr. Taufiqurrahman Syahuri, SH,MH Sabtu (24/11).
Baca Juga:
Bila laporan tersebut terindikasi kuat kebenarannya, KY dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim PTUN yang menyidangkan gugatan Agusrin. Ketiganya adalah Hakim Ketua Tedi Romyadi, SH Hakim Anggota I Husban, SH,MH dan Hakim Anggota II Amir Fauzi, SH,MH. Namun Taufiqurrahman belum mau berkomentar apakah laporan tersebut dapat diterima dan ditindaklanjuti.
"Kalau iya, hakimnya akan kami panggil untuk diklarifikasi. Ada ribuan laporan yang masuk ke KY. Namun dari sebanyak itu hanya beberapa persen saja yang ditindaklanjuti," tegasnya.
BENGKULU - Komisi Yudisial (KY) RI sepertinya bakal turun tangan menulusuri kejanggalan dalam sidang gugatan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin
BERITA TERKAIT
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik
- Beruang Madu Berkeliaran di Perkampungan, BBKSDA Riau Bertindak
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Pj Bupati PPU: Kami Pastikan Honorer Dapat THR
- Belasan Rumah di Natuna Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang