Program Magang bagi Calon Dokter Dinilai Merugikan
Senin, 26 November 2012 – 19:51 WIB
JAKARTA - Program internship (magang) untuk calon dokter dinilai tidak beradab dan akan merugikan masyarakat. Pasalnya, untuk mendapatkan izin praktik, calon dokter tak hanya harus lulus uji kompetensi dokter Indonesia (UKDI) tapi juga menjalani internship selama delapan bulan yang terdiri dari empat bulan di RSUD dan empat bulan di Puskesmas.
"Ini penindasan namanya, kenapa untuk menjadi dokter harus melewati jalan yang tidak beradab. Mereka sudah mengeluarkan uang banyak sampai jual aset, kok regulasinya diperpanjang lagi," kritik Arif Mahardi, anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja dengan Menkes, Senin (26/11).
Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning juga berpendapat senada. Menurutnya, pemerintah yang membuat dokter menjadi pebisnis. Jiwa melayani pasien mulai terkikis karena untuk menjadi berpraktik mereka harus melalu serangkaian regulasi yang tidak beradap.
"Harusnya sebelum calon dokter lulus dari fakultas, mereka harus ikut UKDI setelah itu jadi dokter PTT. Tidak perlu lagi ikut internship karena masyarakat butuh dokter," ujarnya.
JAKARTA - Program internship (magang) untuk calon dokter dinilai tidak beradab dan akan merugikan masyarakat. Pasalnya, untuk mendapatkan izin praktik,
BERITA TERKAIT
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Jurnal International IJTech Tambah Bidang Riset Multidisciplinary
- 8 Siswa Fatih & TNA Bilingual School Melaju ke OSN Provinsi
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS