PGRI Perjuangkan Nasib Guru Swasta dan Honorer

PGRI Perjuangkan Nasib Guru Swasta dan Honorer
PGRI Perjuangkan Nasib Guru Swasta dan Honorer
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saat ini tengah memperjuangkan agar guru swasta dan honorer (guru non-PNS) mendapatkan kesejahteraan yang wajar serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Ketua PB PGRI, Sulistyo mengatakan, pembinaan kompetensi yang paling menyedihkan selama ini menimpa guru honorer dan swasta (Guru non-PNS). Secara kepegawaian, mereka tidak memiliki status yang jelas, apalagi jabatan dan kepangkatan yang hingga kini belum diatur.

"Kesejahteraannya tidak memperoleh perhatian yang wajar. Bahkan, selama ini pemerintah dan pemerintah daerah, jelas-jelas melanggar UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Sulistyo di kantornya, Senin (26/11).

Dikatakan, dalam pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa, guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial.

JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saat ini tengah memperjuangkan agar guru swasta dan honorer (guru non-PNS) mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News