Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun

MenPAN&RB: Perpanjangan 58 Tahun Khusus PNS Tertentu

Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
JAKARTA - Harapan PNS agar batas usia pensiun (BUP) diperpanjang menjadi 58 tahun tidak akan terealisasi. Pasalnya, dari hasil pembahasan tiga menteri (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri) dan Wakil Presiden Boediono, ditetapkan BUP 58 tahun tidak bisa dilakukan secara masal.

"Ini memang belum keputusan, tapi internal pemerintah sudah sepakat usia pensiun tetap 56 tahun dengan pertimbangan kemampuan keuangan negara," kata MenPAN&RB, Azwar Abubakar dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan paguyuban KemenPAN&RB, Selasa (27/11).

Meski BUP tetap 56 tahun, namun PNS yang masih produktif dan punya kompetensi akan diperpanjang menjadi 58 tahun. Untuk mengujinya, menurut Azwar akan dilakukan evaluasi oleh tim internal pemerintah.

"Nanti akan dievaluasi mana pegawai yang layak diperpanjang usia pensiunnya dan mana yang tidak. Apa kriterianya masih akan dibahas lanjut oleh pemerintah, tapi yang jelas tidak semua dipukul rata," terangnya.

JAKARTA - Harapan PNS agar batas usia pensiun (BUP) diperpanjang menjadi 58 tahun tidak akan terealisasi. Pasalnya, dari hasil pembahasan tiga menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News