BPJS Harus Tanggung Pasien Sakit Jiwa

BPJS Harus Tanggung Pasien Sakit Jiwa
BPJS Harus Tanggung Pasien Sakit Jiwa
JAKARTA - Beragamnya harga obat untuk pasien penyakit jiwa mendorong Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mendesak pemerintah untuk mengcovernya. Alasannya, pasien sakit jiwa tidak bisa bekerja sehingga tidak mungkin membeli obat-obatan untuk penyembuhannya.

"Banyak pasien penyakit jiwa yang untuk penyembuhannya butuh obat mahal. Di Jamkesmas/Jamkesda, mereka masih tercover, tapi kalau BPJS berlangsung mereka khawatir harus membayar selisih harga obatnya," kata Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yenny Rosyad di Jakarta, Jumat (30/11).

Menurutnya, UU SJSN maupun UU BPJS tidak menyebutkan tentang pengobatan bagi pasien penyakit jiwa. Demikian juga dengan pengaturan plafon harga obatnya.

"Sebaiknya diberikan pengecualian juga bagi pasien penyakit jiwa. Kalau mereka tidak bisa berobat karena harga obatnya mahal, bagaimana jiwanya bisa sehat dan bersosialisasi di masyarakat kembali," ujarnya.

JAKARTA - Beragamnya harga obat untuk pasien penyakit jiwa mendorong Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mendesak pemerintah untuk mengcovernya. Alasannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News