BPJS Harus Tanggung Pasien Sakit Jiwa
Jumat, 30 November 2012 – 14:22 WIB
JAKARTA - Beragamnya harga obat untuk pasien penyakit jiwa mendorong Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mendesak pemerintah untuk mengcovernya. Alasannya, pasien sakit jiwa tidak bisa bekerja sehingga tidak mungkin membeli obat-obatan untuk penyembuhannya. "Sebaiknya diberikan pengecualian juga bagi pasien penyakit jiwa. Kalau mereka tidak bisa berobat karena harga obatnya mahal, bagaimana jiwanya bisa sehat dan bersosialisasi di masyarakat kembali," ujarnya.
"Banyak pasien penyakit jiwa yang untuk penyembuhannya butuh obat mahal. Di Jamkesmas/Jamkesda, mereka masih tercover, tapi kalau BPJS berlangsung mereka khawatir harus membayar selisih harga obatnya," kata Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yenny Rosyad di Jakarta, Jumat (30/11).
Baca Juga:
Menurutnya, UU SJSN maupun UU BPJS tidak menyebutkan tentang pengobatan bagi pasien penyakit jiwa. Demikian juga dengan pengaturan plafon harga obatnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Beragamnya harga obat untuk pasien penyakit jiwa mendorong Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mendesak pemerintah untuk mengcovernya. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal