Impor Tersendat Aturan Baru API
Demurrage Membengkak Ancam Importer
Rabu, 05 Desember 2012 – 02:20 WIB
SURABAYA - Arus barang-barang impor terancam tersendat pada awal tahun depan. Kondisi tersebut berpotensi terjadi, terutama kalau para importer belum memiliki angka pengenal impor (API) berdasar ketentuan yang baru. Apalagi, sampai sekarang belum semua importer memenuhi kewajiban tersebut.
Padahal, API yang baru diberlakukan per 1 Januari 2013 nanti, sehingga kesempatan untuk memproses API yang baru tinggal satu bulan ke depan. Ketentuan API yang baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 59/2012 sebagai pengganti Permendag 27/2012.
Ketua Gabungan Importer Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jatim Bambang Sukadi mengatakan, para importer mau tidak mau harus menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Menurutnya, jika sampai pada tanggal yang ditetapkan belum memiliki API yang baru maka barang-barang yang diimpor terpaksa nongkrong di pelabuhan.
"Bahkan dalam hal ini pihak bea dan cukai sudah komitmen, kalau tidak memiliki API, maka akan ditolak," katanya setelah Sosialisasi Permendag 59/2012, Selasa (4/12).
SURABAYA - Arus barang-barang impor terancam tersendat pada awal tahun depan. Kondisi tersebut berpotensi terjadi, terutama kalau para importer belum
BERITA TERKAIT
- PIS Sukses Tekan Emisi Karbon 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Pupuk Indonesia Bersama BUMN Brunei Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Regional ASEAN
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga