PNS Terjerat Hukum, Korpri Siapkan Pembelaan
Rabu, 05 Desember 2012 – 20:32 WIB
JAKARTA – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini menghadapi kasus hukum, dipastikan akan memeroleh pendampingan hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Langkah ini menurut Ketua Umum Korpri, Diah Anggraini, dilakukan sebagai wujud kepedulian. Karena belum tentu mereka yang diduga bersalah, benar-benar telah melanggar hukum. “Jadi akan kita lakukan pembinaan dan perlindungan,” ujarnya di sela-sela bakti sosial dalam rangka perayaan Ulangtahun Korpri ke-41, di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta, Rabu (5/12).
Baca Juga:
Alasan lain, upaya pembinaan dan perlindungan dilakukan karena ada begitu banyak PNS yang dinonjobkan kepala daerah. Dimana seringkali dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas dan hanya karena diduga melanggar hukum.
“Nah hal-hal seperti ini tentu butuh pendampingan dan akhirnya setelah itu kita lakukan, beberapa dapat kembali bertugas. Karena memang tidak terbukti melanggar hukum,” kata Diah yang juga Sekjen Kemendagri itu.
JAKARTA – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini menghadapi kasus hukum, dipastikan akan memeroleh pendampingan hukum dari Korps Pegawai
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa