PNS Terjerat Hukum, Korpri Siapkan Pembelaan
Rabu, 05 Desember 2012 – 20:32 WIB
JAKARTA – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini menghadapi kasus hukum, dipastikan akan memeroleh pendampingan hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Langkah ini menurut Ketua Umum Korpri, Diah Anggraini, dilakukan sebagai wujud kepedulian. Karena belum tentu mereka yang diduga bersalah, benar-benar telah melanggar hukum. “Jadi akan kita lakukan pembinaan dan perlindungan,” ujarnya di sela-sela bakti sosial dalam rangka perayaan Ulangtahun Korpri ke-41, di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta, Rabu (5/12).
Baca Juga:
Alasan lain, upaya pembinaan dan perlindungan dilakukan karena ada begitu banyak PNS yang dinonjobkan kepala daerah. Dimana seringkali dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas dan hanya karena diduga melanggar hukum.
“Nah hal-hal seperti ini tentu butuh pendampingan dan akhirnya setelah itu kita lakukan, beberapa dapat kembali bertugas. Karena memang tidak terbukti melanggar hukum,” kata Diah yang juga Sekjen Kemendagri itu.
JAKARTA – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini menghadapi kasus hukum, dipastikan akan memeroleh pendampingan hukum dari Korps Pegawai
BERITA TERKAIT
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM