Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA

Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang melibatkan Gubernur Kaltim  Awang Faroek.  Masalah utamanya, karena hingga Jumat (7/12) kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi,  dari Mahkamah Agung (MA).

 

Untuk mempercepat proses penyidikan kasus Awang, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyebutkan, pihaknya telah meminta kejaksaan di Kaltim  agar langsung berkoordinasi dengan Kejagung. "Saya sudah pesan, kalau (salinan) putusan MA turun (diterima kejaksaan) di Kaltim, segera laporkan (ke Kejagung). Sehingga kita bisa teliti atau mengkajinya," kata Andhi,

dicegat wartawan, Jumat (7/12).

Namun MA belum memberi kepastian tentang pengiriman salinan putusan perkara itu. Kepala Bagian Humas dan  Hukum MA, Ridwan Mansyur tak merespon SMS dan telepon saat ditanya soal hal ini. 

Kelanjutan kasus Awang kembali menyeruak setelah Anung dan Apidian dinyatakan

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus korupsi pemanfaatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News