Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA
Jumat, 07 Desember 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek. Masalah utamanya, karena hingga Jumat (7/12) kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, dari Mahkamah Agung (MA).
Untuk mempercepat proses penyidikan kasus Awang, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyebutkan, pihaknya telah meminta kejaksaan di Kaltim agar langsung berkoordinasi dengan Kejagung. "Saya sudah pesan, kalau (salinan) putusan MA turun (diterima kejaksaan) di Kaltim, segera laporkan (ke Kejagung). Sehingga kita bisa teliti atau mengkajinya," kata Andhi,
dicegat wartawan, Jumat (7/12).
Namun MA belum memberi kepastian tentang pengiriman salinan putusan perkara itu. Kepala Bagian Humas dan Hukum MA, Ridwan Mansyur tak merespon SMS dan telepon saat ditanya soal hal ini.
Baca Juga:
Kelanjutan kasus Awang kembali menyeruak setelah Anung dan Apidian dinyatakan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus korupsi pemanfaatan
BERITA TERKAIT
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN