Dipecat, Hakim Agung Yamanie Hampir Ambruk
Selasa, 11 Desember 2012 – 15:22 WIB
JAKARTA--Divonis bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim agung, membuat Achmad Yamanie syok. Dia bahkan hampir roboh usai mendengarkan putusan dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung Selasa (11/12). Pada pertengahan Agustus tahun lalu, majelis ini memutus memotong vonis Hanky, dari pidana mati menjadi 15 tahun pidana penjara, yang belakangan menuai kritikan.
Sidang MKH itu tidak berlangsung lama. Hanya sekitar 30 menit. Beruntung ada beberapa petugas yang dengan sigap menahan tubuh hakim kontroversial tersebut. Pemandangan ini menjadi perhatian media elektronik maupun juru foto.
Baca Juga:
Yamanie diputus bersalah telah mengubah putusan peninjauan kembali (PK) kasus Hanky Gunawan, terpidana kasus narkotik, tanpa persetujuan majelis hakim lainnya. Yamanie merupakan salah seorang anggota majelis pemeriksa perkara PK kasus Hanky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya.
Baca Juga:
JAKARTA--Divonis bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim agung, membuat Achmad Yamanie syok. Dia bahkan hampir roboh usai mendengarkan
BERITA TERKAIT
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik