Puluhan Korban Kerusuhan Sampang Dilindungi LPSK
Selasa, 18 Desember 2012 – 12:01 WIB
JAKARTA -- Kasus kerusuhan Sampang, Jawa Timur masih menyisakan kepedihan mendalam termasuk kepada para saksi. Mereka memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sampai saat ini, sudah puluhan saksi kasus kerusuhan Sampang yang diberikan perlindungan oleh LPSK. "Total saksi yang dilindungi LPSK dalam kasus kekerasan sampang berjumlah 37 orang," kata Humas LPSK, Maharani, Selasa (18/12), di Jakarta.
Baca Juga:
Terakhir, lembaga yang dipimpin Abdul Haris Semendawai itu menerima 18 permohonan perlindungan para saksi kasus kekerasan di sampang yang merupakan rekomendasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna LPSK pada 18 desember 2012," jelasnya.
Maharani mengatakan, para saksi diberikan perlindungan penempatan di rumah aman. "Dan pendampingan dalam proses persidangan," ujar Maharani lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kasus kerusuhan Sampang, Jawa Timur masih menyisakan kepedihan mendalam termasuk kepada para saksi. Mereka memohon perlindungan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- PEDRO Indonesia Sumbang Rp 200 Juta untuk Anak Yatim Piatu Yayasan Mizan Amanah
- Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, Anak Buah Heru Bilang Tidak Fantastis
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan