Vonis Afriyani Ditambah Empat Tahun

Vonis Afriyani Ditambah Empat Tahun
Vonis Afriyani Ditambah Empat Tahun
JAKARTA-Kisah penabrak maut di Tugu Tani, Afriyani Susanti, harus memperpanjang masa hidupnya di penjara. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terkait penggunaan narkotika golongan I jenis ekstasi yang dikonsumsinya sebelum peristiwa nahas yang menewaskan sembilan pejalan kaki.

Keputusan yang dibacakan Hakim Ketua Haswani itu setahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang mengancam Afriyani dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A tentang Penggunaan Narkoba. Sontak, wanita berkerudung itu pun terlihat shock menerima vonis atas dirinya yang setahun lebih banyak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (19/12).

Tak terima dengan keputusan itu, dia berencana naik banding. Sesuai aturan, Afriyani berhak menerima hasil keputusan atau diberikan waktu sedikitnya tujuh hari untuk mengajukan kembali persidangan atau naik banding. ’’Manusia saja tak bisa adil terhadap dirinya sendiri, bagaimana adil terhadap hukum. Pastinya saya akan naik banding atas keputusan ini,’’ kata Afriyani ketika menjawab pertanyaan wartawan usai sidang.

Menurut JPU, Tamalia Roza, keputusan yang memeberatkan hasil vonis Afriyani lebih dari setahun itu karena terdakwa tidak mampu membuktikan pembelaan yang dapat meringankan fakta-fakta tuntutan sidang. Hal memberatkan terdakwa bohong dalam persidangan yang menyatakan dirinya tidak mengonsumsi narkoba.

Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya terdakwa mengakui telah mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Bahkan dirinya memohon menarik kembali BAP. Dalihnya, saat menandatangani pengakuan telah menggunakan narkoba, dirinya dalam tekanan pemeriksaan kepolisian. Akhirnya tidak disetujui pengadilan.

JAKARTA-Kisah penabrak maut di Tugu Tani, Afriyani Susanti, harus memperpanjang masa hidupnya di penjara. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News