Maret, PNS Baru Sudah Terima Gaji
Kamis, 27 Desember 2012 – 14:24 WIB
JAKARTA - Akhirnya seluruh CPNS dari pelamar umum untuk instansi pusat resmi mengantongi nomor induk pegawai (NIP). Prosesnya sekarang tinggal menunggu keluarnya SK yang ditetapkan oleh pimpinan instansi masing-masing.
"Masa penggodokan SK biasanya satu bulan sehingga diperkirakan Januari seluruhnya sudah mengantongi SK dan ditempatkan di satuan kerjanya," ungkap Deputi Bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sulardi yang dihubungi JPNN, Kamis (27/12).
Meski akan mendapatkan SK pada Januari 2013 mendatang, gaji CPNS bersangkutan akan dihitung saat mulai bekerja. Misalnya dia bekerja per 1 Februari 2013, maka gajinya dihitung sesuai tanggal tersebut dengan nilai gaji yang diterima sebesar 80 persen.
"Kemungkinan Maret, PNS baru sudah mendapat gaji 80 persen. Kalau sudah ikut diklat prajabatan, pegawainya berstatus PNS dan berhak mendapatkan gaji 100 persen serta tunjangan-tunjangan lainnya," terangnya.
JAKARTA - Akhirnya seluruh CPNS dari pelamar umum untuk instansi pusat resmi mengantongi nomor induk pegawai (NIP). Prosesnya sekarang tinggal menunggu
BERITA TERKAIT
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang