Koperasi Fiktif Rugikan Nasabah Rp60 Miliar

Koperasi Fiktif Rugikan Nasabah Rp60 Miliar
Koperasi Fiktif Rugikan Nasabah Rp60 Miliar
KARAWANG-Ditahannya para petinggi koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara oleh jajaran Polres Karawang, akhirnya bisnis haram berkedok koperasi terbongkar. Karena imbal jasa yang dijanjikan oleh koperasi kepada para investor ini macet selama tiga bulan terakhir.

Menanggapi kasus investasi tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar Kabupaten Karawang, Edi Junaedi mengaku prihatin.

"Saya prihatin bukan hanya soal koperasinya. Melainkan masyarakat yang umumnya masih mudah terbujuk dengan iming-iming pemberian bunga tinggi. Logika masyarakat tidak bisa digunakan dengan normal sehingga mudah terperdaya," ujarnya kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN), Jumat (28/12).

Edi menyayangkan kesenjangan pengetahuan di masyarakat mengenai izin risiko berinvestasi sehingga mereka sering sekali tertipu. Karena menurutnya, tidak banyak masyarakat yang mengetahui dua prinsip dasar tersebut sebagai patokan untuk menyalurkan dana melalui institusi investasi. "Seharusnya hal investasi disosialisasikan pemerintah kepada masyarakat secara massif," ujarnya.

KARAWANG-Ditahannya para petinggi koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara oleh jajaran Polres Karawang, akhirnya bisnis haram berkedok koperasi terbongkar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News