Koperasi Fiktif Rugikan Nasabah Rp60 Miliar
Sabtu, 29 Desember 2012 – 09:40 WIB
KARAWANG-Ditahannya para petinggi koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara oleh jajaran Polres Karawang, akhirnya bisnis haram berkedok koperasi terbongkar. Karena imbal jasa yang dijanjikan oleh koperasi kepada para investor ini macet selama tiga bulan terakhir.
Menanggapi kasus investasi tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar Kabupaten Karawang, Edi Junaedi mengaku prihatin.
"Saya prihatin bukan hanya soal koperasinya. Melainkan masyarakat yang umumnya masih mudah terbujuk dengan iming-iming pemberian bunga tinggi. Logika masyarakat tidak bisa digunakan dengan normal sehingga mudah terperdaya," ujarnya kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN), Jumat (28/12).
Edi menyayangkan kesenjangan pengetahuan di masyarakat mengenai izin risiko berinvestasi sehingga mereka sering sekali tertipu. Karena menurutnya, tidak banyak masyarakat yang mengetahui dua prinsip dasar tersebut sebagai patokan untuk menyalurkan dana melalui institusi investasi. "Seharusnya hal investasi disosialisasikan pemerintah kepada masyarakat secara massif," ujarnya.
KARAWANG-Ditahannya para petinggi koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara oleh jajaran Polres Karawang, akhirnya bisnis haram berkedok koperasi terbongkar.
BERITA TERKAIT
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22