PKS Larang Suami-Istri jadi Calon Legislatif
Hidayat: untuk Hindari Politik Dinasti
Senin, 07 Januari 2013 – 11:16 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya melarang istri maupun suami pejabat publik mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 2014. Hal itu menjadi keputusan dalam sidang Majelis Syuro ke VII, di Lembang, akhir pekan kemarin. Mengapa demikian? Hidayat menjelaskan, PKS ingin memastikan bahwa pemilu juga bagian agenda reformasi melawan korupsi, kolusi dan nepotisme. "Kalau kemudian itu dilakukan kedua-duanya nyaleg dikhawatirkan akan tejadi kolusi di situ," kata dia.
"Jadi, kalau istri sudah jadi bupati, maka suami tidak boleh dicalegkan, demikian juga sebaliknya," kata Hidayat, Senin (7/1), di gedung parlemen di Jakarta.
Baca Juga:
Ditambahkan, PKS juga melarang kedua-duanya bersamaan menjadi caleg. "Itu juga tidak boleh, apalagi jika suami nyaleg di Jakarta dan istri di tempat lain," kata Hidayat.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya melarang istri maupun suami pejabat publik mencalonkan
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil