Tolak Garap Lahan Konservasi, Malah Diperkarakan

Tolak Garap Lahan Konservasi, Malah Diperkarakan
Tolak Garap Lahan Konservasi, Malah Diperkarakan
JAKARTA - Bermaksud melarang mitra asing agar tidak membuka lahan  perkebunan di kawasan yang dilindungi yakni di Lahan Budi Daya Kehutanan (KBK) di Desa Rantau Hempang, Kalimantan Timur, seorang Direktur dari perusahaan perkebunan justru diseret ke meja hijau.

Dia adalah Halim Jawan, direktur dari perusahaan perkebunan PT Prima Mitrajaya Mandiri dan PT. Teguh Jayaprima Abadi. Halim terpaksa duduk di kursi pesakitan karena dilaporkan oleh mitra asing bernama M.P Evans & Co Limited dengan tuduhan penggelapan.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/1/), Halim menenrangkan bahwa awal mulanya M.P Evans & Co Limited memaksa dirinya untuk memproses Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang notabene lahan yang diminta untuk diproses adalah kawasan dilindungi.

"Secara sepihak dan semena-mena telah memaksa saya untuk merubah lokasi lahan yang hendak dimohonkan HGU-nya karena di atas tanah seluas kurang lebih 800 Ha yang terletak di desa Rantau Hempang Kaltim tersebut berada di atas Lahan Budi Daya Kehutanan (KBK) yang tidak boleh untuk dimanfaatkan baik sebagai lahan perkebunan maupun untuk mendirikan bangunan di atasnya," beber Halim seperti dalam rilisnya, Senin (7/1).

JAKARTA - Bermaksud melarang mitra asing agar tidak membuka lahan  perkebunan di kawasan yang dilindungi yakni di Lahan Budi Daya Kehutanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News