Oknum Brimob Perkosa Bocah SD

Oknum Brimob Perkosa Bocah SD
Oknum Brimob Perkosa Bocah SD
MATARAM-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mentolerir anggotanya yang terlibat tindak pidana. Kamis (10/1), satu lagi anggota polisi di jajaran Polda NTB yang dipecat. Dia adalah Bripda Wayan Sukarta.

Oknum anggota Brimob yang telah divonis pengadilan dan terbukti mencabuli bocah SD dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik, kemarin. Sidang yang awalnya terbuka untuk umum, ternyata berlangsung ditutup.

Dalam sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda NTB AKBP Bagus Giri Basuki, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Terdakwa juga dijerat Pasal 22  Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2012.

Kabidhumas Polda NTB AKBP Sukarman Husein mengatakan, pelaksanaan sidang diundur sesuai jadwal. Sidang yang dijadwalkan pagi, dilaksanakan sore hari.

Dikatakan, dalam sidang itu, terdakwa Sukarta terbukti bersalah dan di-PTDH. ‘’Sidang sore. Oknum brimob itu direkomendasikan tidak layak lagi untuk jadi seorang. Dan rekomendasi sudah diajukan oleh komisi sidang ke Kapolda,’’ jelasnya.

MATARAM-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mentolerir anggotanya yang terlibat tindak pidana. Kamis (10/1), satu lagi anggota polisi di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News