PDP Tuding Bawaslu Halangi Upaya Hukum

PDP Tuding Bawaslu Halangi Upaya Hukum
PDP Tuding Bawaslu Halangi Upaya Hukum
JAKARTA – Ketua umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis, menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sengaja menghambat langkah mereka dalam mengajukan pengaduan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

“Masa orang mau melapor harus mengisi form yang persis sama dengan yang dibuat Bawaslu. Secara prosedural saja mereka (Bawaslu,red) sudah menghambat, bagaimana nanti hasilnya pengaduan kita?” ujarnya memertanyakan sikap Bawaslu di Jakarta, Jumat (11/1).

Menurut Roy, berkas pengaduan seharusnya tidak perlu dipaksakan sama persis dengan format yang dibuat Bawaslu. Karena hal tersebut sangat merugikan parpol, apalagi waktu pengajuan gugatan juga dibatasi. Karena menurut ketentuan yang berlaku, Bawaslu hanya diberi waktu 12 hari untuk menyelesaikan proses pengaduan yang masuk.

“Ini seperti negara tirai besi. Kami akan ajak masyarakat agar menyikapi, partai yang lolos menjadi peserta pemilu, adalah partai-partai besar yang banyak yang melakukan korupsi,” katanya.

JAKARTA – Ketua umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis, menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sengaja menghambat langkah mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News