Stop Segala Pungutan di Eks RSBI

Kemendikbud Bebaskan Daerah Memberikan Istilah Baru

Stop Segala Pungutan di Eks RSBI
Foto: Ferry/dok.JPNN
JAKARTA - Di masa transisi pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan berubah-ubah.

Mereka kini memutuskan seluruh sekolah bekas RSBI dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apapun, termasuk sumbangan pendidikan (SPP).

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendikbud pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal RSBI. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto mengatakan, surat edaran ini disebar ke seluruh dinas pendidikan kabupaten dan kota.

"Surat edaran itu mengatur banyak hal. Terutama seluruh sekolah bekas RSBI untuk menghentikan pungutan, termasuk SPP," kata dia. Aturan ini berkalu juga untuk SD dan SMP bekas RSBI.

JAKARTA - Di masa transisi pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News