Menkes Dinilai Bohongi Publik

Menkes Dinilai Bohongi Publik
Menkes Dinilai Bohongi Publik
JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkse) Nafsiah Mboi bahwa dirinya tak puas dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang dinilau kurang tegas, mendapat kecaman anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan. Menkes bahkan bisa dituntut karena melakukan kebohongan publik.

Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Minggu (13/1), menyatakan bahwa Menkes seharusnya memahami secara baik UU Kesehatan. Sebab, banyak PP yang menjadi amanat UU Kesehatan ternyata tidak ada tindaklanjutnya.

"Jika hanya PP tentang tembakau saja, maka jelas harus dipertanyakan motif dari munculnya PP tersebut. Karena kita semua tahu industri rokok melibatkan perputaran kapital yang signifikan," ujar

Menurutnya, pernyataan Menkes tersebut sangat berat sebelah. Padahal sebagai bagian dari pemerintah, seharusnya Menkesmemahami kondisi yang ada di lapangan saat ini.

JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkse) Nafsiah Mboi bahwa dirinya tak puas dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Dampak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News