Menkes Dinilai Bohongi Publik
Minggu, 13 Januari 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkse) Nafsiah Mboi bahwa dirinya tak puas dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang dinilau kurang tegas, mendapat kecaman anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan. Menkes bahkan bisa dituntut karena melakukan kebohongan publik.
Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Minggu (13/1), menyatakan bahwa Menkes seharusnya memahami secara baik UU Kesehatan. Sebab, banyak PP yang menjadi amanat UU Kesehatan ternyata tidak ada tindaklanjutnya.
"Jika hanya PP tentang tembakau saja, maka jelas harus dipertanyakan motif dari munculnya PP tersebut. Karena kita semua tahu industri rokok melibatkan perputaran kapital yang signifikan," ujar
Menurutnya, pernyataan Menkes tersebut sangat berat sebelah. Padahal sebagai bagian dari pemerintah, seharusnya Menkesmemahami kondisi yang ada di lapangan saat ini.
JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkse) Nafsiah Mboi bahwa dirinya tak puas dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Dampak
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat