Pemeriksaan Lanjutan Gubernur Kaltim Terhambat Salinan Putusan
Rabu, 23 Januari 2013 – 22:41 WIB
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek masih bisa bernafas lega. Sebab hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana untuk memeriksa kembali Awang yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengalihan dan pemanfaatan dana hasil penjualan (divestasi) saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar.
Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, menanggapi kabar yang santer berembus di Kaltim sejak awal pekan ini bahwa Awang diperiksa oleh penyidik Kejagung pada Selasa (22/1). "Belum ada (jadwal) pemeriksaan lanjutan," kata Andhi saat dicegat wartawan Rabu (23/1).
Andhi menambahkan, kelanjutan kasus Awang sangat tergantung pada salinan putusan terpidana lain, yakni mantan Dirut PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. Diharapkan lewat salinan putusan dua petinggi perusahaan pengelola dana hasil divestasi saham KPC itu bisa diketahui sejauh mana keterlibatan Awang dalam kasus tersebut.
Sementara Kejagung, tambah Andhi, baru menerima petikan putusan perkara Anung dan Apidian dari Mahkamah Agung. Ditegaskannya, petikan putusan belum bisa jadi bahan untuk memastikan bisa tidaknya kasus Awang dilanjutkan. "Putusan lengkapnya (Anung dan Apidian) belum ada," katanya lagi.
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek masih bisa bernafas lega. Sebab hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana untuk
BERITA TERKAIT
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Amankan Lebaran Idulfitri 2024, Ribuan Personel Gabungan di Sumsel Diterjunkan