DPR Minta MA tak Beri Ampun Hakim Selingkuh

DPR Minta MA tak Beri Ampun Hakim Selingkuh
DPR Minta MA tak Beri Ampun Hakim Selingkuh
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, selain pelanggaran kode etik kehakiman, selingkuh juga jelas-jelas merupakan pelanggaran Undang-undang asusila dan pornografi.

Menurutnya, perbuatan selingkuh tidak mencerminkan perilaku agung perwakilan Tuhan yang bertugas menegakkan keadilan terutama bagi perempuan dan anak. Menurut Eva, perilaku selingkuh mencerminkan pelecehan, tidak sensitif dan responsive terhadap HAM perempuan dan anak perempuan.

"Bagaimana dia (oknum hakim) mau membuat putusan yang adil dalam kasus-kasus kejahatan atau pelecehan seksual kalau dia (oknum hakim)  sendiri (diduga) melakukannya," kata Eva, Jumat (25/1).

Menurut Eva, dapat dipastikan akan bias karena ada konflik kepentingan. "Kuat dugaan ada unsur penipuan karena para perempuan tersebut nyatanya melaporkan perilaku selingkuh tersebut," kata politisi PDI Perjuangan itu.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, selain pelanggaran kode etik kehakiman, selingkuh juga jelas-jelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News