Pegawai Kemendikbud Terima Remunerasi Separuh Gaji Pokok
Minggu, 27 Januari 2013 – 05:50 WIB
JAKARTA - Di antara kementerian yang bakal menerima remunerasi adalah Kemendikbud. Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, muncul kabar bahwa kementerian yang dipimpin Muhammad Nuh itu akan mendapatkan remunerasi sebesar 50 persen dari gaji pokok.
"Ini masih kabar yang saya terima. Belum ketetapan dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan, red)," kata Haryono, Sabtu (26/1).
Baca Juga:
Haryono menceritakan, usulan mendapatkan remunerasi sebagai kompensasi menjalankan Reformasi Birokrasi dimasukkan Kemendikbud pada awal 2012 lalu. Tetapi mereka akhirnya merevisi karena mendapat tugas baru mengawal program kebudayaan.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, tunjangan remunerasi di Kemendikbud berdampak pada ketatnya aturan pegawai. Di antaranya adalah kewajiban absensi dengan sistem fingerprint dengan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB.
JAKARTA - Di antara kementerian yang bakal menerima remunerasi adalah Kemendikbud. Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, muncul
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Amankan Lebaran Idulfitri 2024, Ribuan Personel Gabungan di Sumsel Diterjunkan
- Hati-hati, Ada 45 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Lampung
- Alih Fungsi Hutan Memperparah Dampak Longsor di Bandung Barat