Mengenal Methylone, Narkoba yang Digunakan Raffi
Rabu, 30 Januari 2013 – 07:31 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan presenter Raffi Ahmad terbukti mengkonsumsi narkotika jenis baru yang belum diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Zat tersebut teridentifikasi sebagai 3,4-methylenedioxy methcathinone atau lebih dikenal sebagai methylone (M1). M1 menimbulkan keinginan untuk terus bicara dan merespon pembicaraan (sociability), perasaan mengambang, santai, dan pada pemakaian berlanjut dapat menimbulkan halusinasi hingga psikosis. Karena penambahan stamina yang dihasilkan, pemakai M1 dapat berjoget berjam-jam.
Zat yang dipatenkan Jacob Peyton and Alexander Shulgin pada 1996 sebagai obat antidepresi ini merupakan turunan cathinone atau katinona yang telah ditetapkan sebagai narkotika golongan satu urutan ke-35 dalam UU Narkotika. M1 dikenal sebagai stimulan euforia yang paling kuat.
Baca Juga:
Menurut situs www.pharmacy.vcu, efek yang ditimbulkan ketika mengonsumsi methylone mirip dengan katinona, ekstasi berbahan dasar amphetamine, dan MDMA berbahan dasar methamphetamine, yakni kesegaran, kegembiraan berlebihan/euforia, dan tidak mengantuk/insomnia.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan presenter Raffi Ahmad terbukti mengkonsumsi narkotika jenis baru yang belum diatur dalam UU No
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen