Polisi Akan Jerat Apotek Nakal

Polisi Akan Jerat Apotek Nakal
Polisi Akan Jerat Apotek Nakal
SUMBER - Satuan Reserse dan Narkoba (satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon hingga kini terus mendalami kasus pembuatan obat-obat farmasi racikan ilegal dengan tersangka Hamzah (21) di Desa Mulyasari, Blok Gorong-gorong, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Bahkan, polisi akan memanggil dan memeriksa pemilik apotek yang menjual obat-obat secara ilegal kepada tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono melalui KBO Satreskoba Polres Cirebon Aiptu Jarir kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), Jumat (1/2) di ruang kerjanya.

“Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Dalam waktu dekat ini akan memanggil pemilik dua apotek yang berada di Brebes dan Kota Cirebon untuk dimintai keterangannya. Tidak menutup kemungkinan, dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya,” ujar Jarir.

Dijelaskan Jarir, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon untuk memeriksa kandungan pada obat racikan yang diproduksi oleh tersangka ke laboratorium.

SUMBER - Satuan Reserse dan Narkoba (satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon hingga kini terus mendalami kasus pembuatan obat-obat farmasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News