Biaya Sekolah Bekas RSBI Harus Turun
Senin, 04 Februari 2013 – 04:04 WIB
JAKARTA - Penurunan status sekolah bekas RSBI menjadi sekolah reguler masih belum genap sepekan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau, masyarakat yang merasakan biaya pendidikan di sekolah reguler bekas RSBI masih mahal segera melapor ke dinas pendidikan setempat. Dia meminta supaya keluarnya SE Mendikbud itu segera disosialisasikan secara berjenjang. Mulai kepada kepala sekolah eks RSBI dan selanjutnya dari kepala sekolah ke wali murid. Haryono mengatakan, dari hitung-hitungan matematis biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI tidak boleh lagi mencekik seperti digembar-gemborkan oleh penggugat di persidangan dulu.
Himbauan ini disampaikan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar di Jakarta, Minggu (3/2). Dia mengatakan jika surat edaran (SE) Mendikbud tentang penurunan status sekolah RSBI menjadi reguler tadi sudah disebar ke seluruh dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten seluruh Indonesia.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan ada sekolah (negeri, red) yang berupaya mengakali aturan tadi," ujar mantan pimpinan KPK itu. Sehingga, biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI yang sejatinya semurah di sekolah reguler tidak terwujud.
Baca Juga:
JAKARTA - Penurunan status sekolah bekas RSBI menjadi sekolah reguler masih belum genap sepekan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
BERITA TERKAIT
- 8 Siswa Fatih & TNA Bilingual School Melaju ke OSN Provinsi
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman