Telantarkan Anak Luar Nikah, Penjara Mengancam

Telantarkan Anak Luar Nikah, Penjara Mengancam
Telantarkan Anak Luar Nikah, Penjara Mengancam
BAGI para laki-laki hidung belang, jangan sembarangan main perempuan. Baik itu secara nikah siri, nikah kontrak, apalagi zinah. Sebab, bagi mereka yang memiliki anak dari hubungan ’gelap’ tersebut akan masuk penjara jika menolak bertanggungjawab atas anak yang lahir tersebut. Bahkan, anak hasil hubungan di luar nikah itu juga berhak mendapatkan warisan.

Mahk amah Agung (MA) telah memerintahkan seluruh hakim pengadilan  agama untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait hak anak di luar kawin yang wajib dinafkahi ayah biologis. Selain itu,  keluarga ayah biologisnya juga ikut terseret dan harus iktu bertanggungjawab.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu MK mengabulkan gugatan uji materi pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan pedangdut yang juga menikah siri Moerdiono, Machica Mochtar. Dalam putusannya, pasal tersebut diubah menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

"Tapi, perintah itu tidak hanya didorong putusan MK, juga didasarkan atas Mazhab Hanafiah, yakni anak hasil perzinaan berhak mendapat nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya, tapi istilahnya bukan waris," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, Senin (4/2).

BAGI para laki-laki hidung belang, jangan sembarangan main perempuan. Baik itu secara nikah siri, nikah kontrak, apalagi zinah. Sebab, bagi mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News