Halangi KPK, Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun

Ikut Sembunyikan Neneng Sri Wahyuni

Halangi KPK, Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun
Halangi KPK, Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R. Azmi bin Mohammad Yusof, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (7/2).

Jaksa KPK menilai dua warga negeri jiran ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merintangi proses penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.

Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana. Dimana mereka menyembunyikan Neneng dan membantu istri M Nazaruddin itu memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.

"Dengan maksud tersangka Neneng yang jadi buronan KPK dan Interpol sulit terlacak aparat penegak hukum," ujar Jaksa Guntur Ferry Fathar membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2).

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R. Azmi bin Mohammad Yusof, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News