Wako Tuding Gubernur Intervensi Panwas

Wako Tuding Gubernur Intervensi Panwas
Wako Tuding Gubernur Intervensi Panwas
JAKARTA--Sidang kedua pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan ketua dan anggota Panwaslu Kota Gorontalo masuk ke tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dalam sidang Kamis (7/2), Walikota Gorontalo Adhan Dambea ikut hadir memberikan fakta-fakta persidangan yang mengejutkan. Salah satunya adalah tudingan keterlibatan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam mengintervensi pihak-pihak tertentu termasuk Panwaslu agar mempermasalahkan keabsahan surat keterangan tamat sekolah milik Adhan.

"Kami tidak ingin mengganggu kewenangan panwas. Namun, ketika Panwas melakukan tindakan yang berseberangan dengan Keputusan Bawaslu, kami berhak mengadukannya ke majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Adhan dalam sidang yang digelar DKPP, Kamis (7/2).

Dia mempersoalkan adanya tiga surat undangan permintaan klarifikasi oleh Panwaslu yang dikirimkan dalam hari yang sama, yakni 7 Januari 2013. Padahal surat rekomendasi Panwaslu yang isinya meminta KPU Gorontalo agar Adhan mengganti surat keterangan tamat (SKT) menjadi surat pengganti ijazah (SPI) sudah dikeluarkan.

JAKARTA--Sidang kedua pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan ketua dan anggota Panwaslu Kota Gorontalo masuk ke tahap mendengarkan keterangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News