Rekayasa Nilai Siswa SNMPTN Terungkap
Jumat, 08 Februari 2013 – 05:02 WIB
KENDARI - Dugaan rekayasa nilai yang dilakukan pihak SMAN 9 Kendari, Sulawesi Tenggara pada sebagian siswa dengan imbalan bayaran, berhembus dan menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Aladin pun langsung beraksi dan berpendapat, dari sudut pandang apapun tindakan itu tidak bisa dibenarkan, sehingga tidak boleh dilakukan.
"Kita akan konfrontir dengan Diknas untuk menindak guru bersangkutan. Bahkan kalau perlu dipecat, supaya menjadi efek jera bagi sekolah lain. Ini pelanggaran, tidak bisa dibiarkan," kata Aladin seperti dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Kamis (7/2).
Mengingat proses pengisian nilai siswa di Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) saat ini sedang berlangsung, Aladin mengaku persoalan itu harus secepatnya diselesaikan agar tidak merambah ke sekolah lain. Minimal harus ada penegasan dari Diknas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Kami agendakan hearing dengan Kepala SMAN 9 Kendari bersama Diknas Kota Kendari. Harus ada kejelasan supaya tidak menimbulkan kesan buruk pada masyarakat. Kalau terbukti ditindak, kalau tidak maka harus diclearkan, karena ini menyangkut citra sekolah juga," ungkapnya.
KENDARI - Dugaan rekayasa nilai yang dilakukan pihak SMAN 9 Kendari, Sulawesi Tenggara pada sebagian siswa dengan imbalan bayaran, berhembus dan
BERITA TERKAIT
- Dukung Pendidikan Berkualitas, Dahua Serahkan Interactive Board ke FEB UGM
- Ramadan Berbagi, Garuda Beverage Salurkan Beasiswa Pendidikan & Ribuan Sepatu
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Peruri Dorong Peningkatkan Kualitas Pendidikan SDN di Karawang
- Universitas Terbuka & BWI Berkolaborasi, Investasi Dana Abadi di Sukuk Wakaf
- Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman, Prof Zainuddin Soroti Lemahnya Pengawasan