Terbukti Narkoba, Anjasmara Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Narkoba, Anjasmara Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Narkoba, Anjasmara Divonis 4 Tahun Penjara
BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang memvonis Anjas Asmara alias Anjasmara (32) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan. Warga Perumahan BTN PKT, Bontang itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum telah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Narkoba yang dimaksud adalah 1 poket sabu-sabu seberat 0,03 gram.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Purnomo Wibowo seperti dilansir Bontang Post (JPNN Grup), Jumat (8/2). 

Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo didampingi hakim anggota Nur Rismayanti dan Wanda Andriyenni dalam amar putusannya juga menetapkan, masa tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, 1 poket sabu-sabu yang menjadi barang bukti dalam persidangan akan dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kasi Pidum Kejari Bontang Happy Al Habiebie mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. “Masih ada waktu 7 x 24 jam sebelum keputusan hakim tersebut incracht. Kami masih mempelajari putusan hakim,” kata dia, Kamis (7/2) kemarin.

BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang memvonis Anjas Asmara alias Anjasmara (32) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News