Aparat Hukum Dituding Tak Patuhi Putusan MK
Terkait Belum Bebasnya Parlin Riduansyah
Rabu, 13 Februari 2013 – 03:39 WIB
JAKARTA - Aparat hukum dinilai tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut Pasal 197 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini tercermin dengan tak dibebaskannya Parlin Riduansyah, terpidana kasus perambahan hutan di Kalimantan Selatan, yang juga merupakan pemohon gugatan uji materiil Pasal 197 KUHAP yang disidangkan akhir 2012 lalu. Jika kedua lembaga itu taat hukum, Parlin seharusnya dibebaskan begitu MK pengeluarkan putusan tanggal 22 November 2012. Menurut Yusril, Parlin seharusnya tak bisa dieksekusi. Namun karena keburu dilakukan kejaksaan maka tanggung jawab jaksa sudah selesai dan beralih ke lembaga pemasyarakatan.
Meski MK mengabulkan gugatannya, namun hingga kini Parlin masih tercatat sebagai penghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menolak membebaskan Parlin, dengan alasan terpidana yang sudah dieksekusi tak bisa dibebaskan meskipun putusan pengadilannya yang menjadi dasar eksekusi adalah putusan batal demi hukum.
Baca Juga:
Sebaliknya kejaksaan bersikap, selaku eksekutor tugas mereka sudah selesai dengan mengirim terpidana ke lembaga pemasyarakatan. Tapi dengan adanya putusan MK tersebut maka kewenangan pembebasan ada pada Kemenkumn HAM. Pengacara Parlin, Yusril Ihza Mahendra menilai apa yang tengah dialami kliennya tersebut merupakan bukti saling lempar tanggung jawab dari Kemenkum HAM dan kejaksaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Aparat hukum dinilai tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut Pasal 197 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya