Aparat Hukum Dituding Tak Patuhi Putusan MK

Terkait Belum Bebasnya Parlin Riduansyah

Aparat Hukum Dituding Tak Patuhi Putusan MK
Aparat Hukum Dituding Tak Patuhi Putusan MK
JAKARTA - Aparat hukum dinilai tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut Pasal 197 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini tercermin dengan tak dibebaskannya Parlin Riduansyah, terpidana kasus perambahan hutan di Kalimantan Selatan, yang juga merupakan pemohon gugatan uji materiil Pasal 197 KUHAP yang disidangkan akhir 2012 lalu.

Meski MK mengabulkan gugatannya, namun hingga kini Parlin masih tercatat sebagai penghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menolak membebaskan Parlin, dengan alasan terpidana yang sudah dieksekusi tak bisa dibebaskan meskipun putusan pengadilannya yang menjadi dasar eksekusi adalah putusan batal demi hukum.

Sebaliknya kejaksaan bersikap, selaku eksekutor tugas mereka sudah selesai dengan mengirim terpidana ke lembaga pemasyarakatan. Tapi dengan adanya putusan MK tersebut maka kewenangan pembebasan ada pada Kemenkumn HAM. Pengacara Parlin, Yusril Ihza Mahendra menilai apa yang tengah dialami kliennya tersebut merupakan bukti saling lempar tanggung jawab dari Kemenkum HAM dan kejaksaan.

Jika kedua lembaga itu taat hukum, Parlin seharusnya dibebaskan begitu MK pengeluarkan putusan tanggal 22 November 2012. Menurut Yusril, Parlin seharusnya tak bisa dieksekusi. Namun karena keburu dilakukan kejaksaan maka tanggung jawab jaksa sudah selesai dan beralih ke lembaga pemasyarakatan.

JAKARTA - Aparat hukum dinilai tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut Pasal 197 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News